Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menerima 2.086 pengaduan dari masyarakat untuk media penyiaran, baik televisi maupun radio, selama tahun 2012.
"Dari ribuan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran media penyiaran itu, kami memanggil pengelola 48 program siaran," kata Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho, Sabtu, 22 Desember 2012.
Hasil klarifikasi itu, katanya, pihaknya menegur pengelola 28 dari 48 program siaran, baik televisi maupun radio. "Mayoritas program yang ditegur itu program siaran televisi," katanya seperti dikutip Antara.
Didampingi komisioner KPID Jatim lainnya, Donny Maulana, ia mencontohkan, pelanggaran media penyiaran itu antara lain program yang berunsur sensual, kekerasan, adegan merokok, dan narkotika (NAPZA).
"Program siaran itu ada dalam film, sinetron, iklan kesehatan, dan sebagainya, karena itu mereka kami tegur agar memperbaiki kualitas dan bila tidak, maka KPID akan memberi rapor merah kepada pemerintah," ujarnya.
Ditanya pengaruh dari teguran KPID Jatim, ia mengaku program pada sejumlah media penyiaran di Jatim cenderung membaik setelah ditegur atau diingatkan.
"Tapi, perbaikan itu tetap tidak boleh membuat kita lengah, karena pelanggaran media penyiaran itu tetap bisa berulang, terutama adanya konten yang nggak layak untuk anak-anak, misalnya sinetron yang mengajarkan hedonisme," katanya.
Menurut dia, fungsi kontrol tayangan program siaran itu bukan hanya tanggung jawab KPID, melainkan juga merupakan tanggung jawab masyarakat untuk mengkritisi tayangan yang membawa dampak buruk baginya.
"Sederhana saja, televisi dan radio juga butuh masyarakat sebagai pemirsa, untuk itu masyarakat seharusnya kritis terhadap tayangan program yang buruk, terutama terhadap anak-anak," katanya.
Oleh karena itu, KPID Jatim mulai menggagas kerja sama dengan komunitas masyarakat untuk memberi masukan ke KPID atas hasil pantauannya terhadap program tayangan televisi dan radio.
"Kami sudah melakukan pemberdayaan masyarakat dari kalangan pesantren, PKK, pemuda, pendidik, dan sebagainya untuk mengkritisi tayangan televisi dan siaran radio, lalu mereka melaporkan kepada kami dan kami akan melaporkan kepada pemerintah untuk menjadi pertimbangan dalam memberikan atau melanjutkan izin untuk media penyiaran tertentu," katanya.
Ia mencontohkan, kerja sama KPID dengan Forum Pesantren Pemerhati Media (FP2M) yang difasilitasi PWNU Jatim dengan koordinator empat pesantren di Jombang, Pasuruan, Gresik, dan Surabaya untuk pemantauan media penyiaran yang melibatkan pesantren se-Jatim dan masyarakat sekitar pesantren setempat. Red
KPID Jatim Terima Ribuan Pengaduan
- Detail
- Dilihat: 15242